PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA YANG MENONJOL DI WILAYAH HUKUM POLRES KAYONG UTARA

Published on

Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Polres Kayong Utara menggelar Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana yang menonjol di wilayah hukum Polres Kayong Utara. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kayong Utara didampingi Kasat Reskrim IPTU Herlyan, S.H., Kasat Resnarkoba AKP Burhan Nuddin, S.H., M.A.P., serta PLH Kasi Humas IPDA Arfin Dayana, S.H. Press Conference turut dihadiri oleh 7 orang awak media sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, Polres Kayong Utara menyampaikan perkembangan penanganan sejumlah perkara yang menonjol, di antaranya tindak pidana narkotika, dugaan pencurian kendaraan bermotor, serta dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar yang ditangani oleh Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kayong Utara.

Untuk perkara narkotika, Satresnarkoba Polres Kayong Utara mencatat 19 laporan polisi sepanjang tahun 2026, dengan tahapan penanganan terdiri dari 2 perkara tahap penyidikan, 3 perkara tahap I, 13 perkara tahap II dan 1 perkara Rehabilitasi (TAT) BNN Provinsi. Dalam penanganan tersebut tercatat 29 orang tahanan serta barang bukti berupa 77,13 gram sabu dan 2 butir ekstasi.

Salah satu perkara yang disampaikan terjadi pada 10 Juli 2026 di kawasan Dusun Tanah Merah, Kecamatan Sukadana. Petugas mengamankan seorang laki-laki dan menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu serta alat hisap. Perkara tersebut kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain perkara narkotika, Satreskrim Polres Kayong Utara mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KAYONG UTARA/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 16 September 2026.

Dalam perkara tersebut, tiga orang berinisial E, AS dan RKM ditetapkan sebagai tersangka. Perkara dipersangkakan melanggar Pasal 476 ayat 1 huruf e dan g KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Peristiwa diketahui pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,2 juta. Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza KB 2996 IS warna merah hitam, satu buah kunci motor duplikat dan satu lembar STNK.

UNGKAP KASUS KARHUTLA

Polres Kayong Utara juga menyampaikan penanganan dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polres Kayong Utara/Polda Kalbar, tanggal 26 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, tersangka J (45 tahun) diduga membakar tiga titik tumpukan sisa land clearing di Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, menggunakan plastik bekas polybag dan korek api gas. Kebakaran kembali terjadi pada 27 Juni dan 14 Juli 2026 hingga meluas ke sebagian lahan warga sekitar.

Perkara tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan/atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengamankan barang bukti berupa cangkul, parang, korek api gas, ken berisi sisa racun rumput, serta polybag bekas bibit sawit.

Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan perkara merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap perkara akan diproses berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” ujar Kapolres Kayong Utara.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika, pencurian kendaraan bermotor maupun aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.

Polres Kayong Utara menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polres Kayong Utara – Presisi dalam Penegakan Hukum, Humanis dalam Pelayanan.

#PoldaKalbar
#PolresKayongUtara
#KayongUtaraBerkah
#SalamPRESISI

Latest articles

*CEGAH KARHUTLA DARI LINGKUNGAN, SATGAS EDUKASI POLRI SAMBANGI WARGA GUNUNG SEMBILAN*

Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Satgas Edukasi Polri kembali menyambangi masyarakat untuk meningkatkan...

*PATROLI PERBATASAN, TIM GABUNGAN ANTISIPASI KARHUTLA MELUAS*

Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Tim Satgas Polres Kayong Utara bersama BKO Brimob...

*TERTIB BERKENDARA, POLRES KAYONG UTARA TERTIBKAN RANMOR DAN KNALPOT BRONG*

Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Personel Polres Kayong Utara melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan...

TIM GABUNGAN PERKUAT PATROLI DAN GROUND CHECK PASCAPEMADAMAN KARHUTLA

Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Tim Penebalan Polres Kayong Utara bersama BKO Brimob...

More like this

*CEGAH KARHUTLA DARI LINGKUNGAN, SATGAS EDUKASI POLRI SAMBANGI WARGA GUNUNG SEMBILAN*

Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Satgas Edukasi Polri kembali menyambangi masyarakat untuk meningkatkan...

*PATROLI PERBATASAN, TIM GABUNGAN ANTISIPASI KARHUTLA MELUAS*

Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Tim Satgas Polres Kayong Utara bersama BKO Brimob...

*TERTIB BERKENDARA, POLRES KAYONG UTARA TERTIBKAN RANMOR DAN KNALPOT BRONG*

Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Personel Polres Kayong Utara melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan...