Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Senin (07/09/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kayong Utara, dilaksanakan Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026.

Rapat tersebut dihadiri Bupati Kayong Utara Romi Wijaya, S.Sos., M.Si., Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., Sekretaris Daerah, Pabung Kodim 1203 Ketapang, Kepala BPBD serta para Kepala OPD Kabupaten Kayong Utara.

Dalam arahan pemerintah pusat, ditegaskan bahwa pencegahan dan penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh pihak, termasuk perusahaan pemegang HGU dan pengelola kawasan, memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan, pencegahan, mitigasi hingga penanganan apabila terjadi kebakaran.
Penanganan Karhutla juga harus dilakukan secara cepat dan terpadu melalui penguatan patroli darat dan udara, peningkatan kesiapsiagaan personel, optimalisasi sarana prasarana, pembasahan lahan serta pemanfaatan setiap peluang hujan untuk mencegah kebakaran meluas.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menegaskan pentingnya sinergi antara Polri, pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Upaya preventif dan edukasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan kesengajaan maupun kelalaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat juga ditekankan pentingnya verifikasi status dan penguasaan lahan yang terbakar, sehingga dapat diketahui dengan jelas pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan tersebut. Setiap pemegang hak atau pengelola lahan wajib memastikan wilayahnya dikelola dengan baik dan tidak menjadi sumber terjadinya Karhutla.
#CegahKarhutla #PenanggulanganKarhutla #KayongUtaraBERKAH
#SalamPRESISI
