Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tidak hanya dilakukan melalui patroli dan pemadaman, tetapi juga dengan membangun kesadaran masyarakat sejak dini.

Melalui kegiatan penyuluhan, Tim Penyuluhan STIK dan Setukpa turun langsung menyambangi masyarakat di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, untuk memberikan edukasi mengenai dampak Karhutla sekaligus konsekuensi hukum akibat pembakaran hutan dan lahan.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diajak memahami bahwa Karhutla bukan hanya persoalan kebakaran, tetapi dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, merusak lingkungan, menghambat aktivitas masyarakat serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.
Tim juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya menghindari pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Masyarakat diingatkan agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman dan mudah, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak luas serta berimplikasi pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preemtif dan preventif Operasi Aman Nusa II Tahun 2026, dengan mengedepankan pendekatan dialogis dan edukatif. Masyarakat tidak hanya diberikan larangan, tetapi juga pemahaman mengenai alasan dan risiko di balik larangan tersebut.
Tim Penyuluhan STIK dan Setukpa turut mengajak masyarakat menjadi mata dan telinga dalam pencegahan Karhutla, dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Mencegah lebih baik daripada memadamkan.
Jangan biarkan satu titik api menjadi bencana bagi banyak orang.
#SalamPresisi
#KayongUtaraBERKAH
#PoldaKalbarSiagaKarhutla
